Connect with us

Hutanpedia

Reboisasi Adalah: Pengertian, Tujuan dan Manfaat Reboisasi

Logo LindungiHutan - Green - Square - 1280 x 1280 pixels - PNG

Published

on

Reboisasi adalah usaha untuk mengembalikan fungsi hutan dengan penanaman pohon kembali.

Reboisasi sering diartikan dengan penanaman pohon kembali. Tapi apa sebenarnya maksud dari reboisasi? Kita akan mempelajarinya lebih lanjut di artikel kali ini.

Secara garis besar, reboisasi adalah upaya penghijauan kembali daerah atau kawasan hutan yang telah gundul, rusak atau sering ditebang.

Pengertian, tujuan dan manfaat reboisasi harus diperhatikan dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Sebab, saat ini banyak sekali penebangan liar yang tentu saja merugikan bagi manusia.

Indonesia merupakan negara beriklim tropis yang menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2017 memiliki hutan dengan luas 133.300.543 hektar.

Keberadaan hutan memiliki banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan langsung maupun tidak langsung oleh makhluk hidup di seluruh dunia.

Tapi, sebagian oknum dan pelaku industri tidak bertanggungjawab yang mengeksploitasi hutan untuk kepentingan pribadinya tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi.

Berdasarkan data dari Global Forest Resources Assessment (FRA), Indonesia berada di posisi kedua yang mengalami kehilangan hutan terbanyak setiap tahunnya setelah Brasil.

Pembalakan liar, kebakaran hutan, perambahan hutan, dan alih fungsi hutan merupakan contoh kegiatan yang menyebabkan Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektar setiap tahunnya.

Upaya reboisasi adalah salah satu solusi dari hilangnya hutan di Indonesia dengan melakukan penanaman hutan yang baru pada wilayah-wilayah yang mengalami kehilangan tutupan lahan hutan.

Baca juga: Brand Kecantikan Somethinc Tanam 10 Ribu Pohon di Jawa Tengah

Reboisasi Adalah Upaya Penanaman Pohon Kembali

Pengertian reboisasi cukup beragam. Namun memiliki inti yang sama yaitu penanaman kembali pohon di hutan. Berikut pegertian reboisasi berdasarkan KBBI, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2002 dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Buleleng.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang ditebang, tandus, atau gundul.

Pengertian lain dari reboisasi juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2002 menjelaskan bahwa reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan di kawasan hutan yang rusak berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengambalikan fungsi hutan.

Sementara itu dalam laman situs DLH kabupaten Buleleng, reboisasi diartikan sebagai penghijauan yang dilakukan di hutan gundul.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian reboisasi adalah aktivitas, usaha, langkah atau upaya penanaman pohon di kawasan hutan untuk mengambalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Dampak Kerusakan Hutan bagi Manusia dan Alam

Fungsi dan Manfaat Reboisasi

Reboisasi memiliki beragam manfaat bagi keberlangsungan hutan dan manusia. Beberapa manfaat reboisasi yaitu:

  1. Mencegah terjadinya erosi tanah yang bisa disebabkan oleh angin dan juga air hujan yang berturut-turut.
  2. Melestarikan kesuburan tanah yang bisa dijadikan sebagai lahan pertanian.
  3. Menjaga struktur tanah agar tidak rusak.
  4. Menjaga keanekaragaman satwa agar tetap lestari.
  5. Membuat udara tetap bersih dan sehat terutama bagi makhluk hidup yang ada di bumi.
  6. Membuat tanah tetap kokoh sehingga risiko tanah longsor bisa dihindari.
  7. Mengurangi efek dari pencemaran udara dan global warming.
  8. Melestarikan sumber daya alam (SDA) yang sudah ada di hutan tersebut dan bisa digunakan sebagai peningkat produktivitasnya.

Selain mempunyai banyak manfaat, reboisasi juga memberikan bermacam fungsi yaitu:

  1. Mengembalikan fungsi dan peranan hutan.
  2. Menambal kembali hutan yang gundul.
  3. Meningkatkan serapan gas rumah kaca dan cadangan karbon agar tidak lepas ke atmosfer sehingga menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim.
  4. Reboisasi berfungsi untuk mengembalikan luasan hutan.
  5. Hasil dari penanaman hutan kembali akan memberikan dampak sosial, ekonomi dan ekologis bagi flora-fauna dan masyarakat sekitar hutan.

Baca juga: 10 Jenis Gulma Berkhasiat untuk Kesehatan yang Sering Kita Abaikan

Tujuan Reboisasi

Tujuan utama reboisasi adalah mengembalikan fungsi dan manfaat hutan agar kembali seperti saat masih rimbun dan hijau.

Tujuan reboisasi adalah pengembalian fungsi dan manfaat hutan.
Pengajaran cinta lingkungan dengan menanam pohon perlu diajarkan sejak dini.

Berikut ini beberapa tujuan reboisasi antara lain yaitu:

1. Melestarikan Hutan dan Lingkungan

Tujuan penting dari aktivitas penghijauan hutan yaitu untuk melestarikan lingkungan. Hutan berfungsi untuk menyerap air hujan, menghasilkan oksigen, dan menyerap karbon dioksida. Jika hutan terjaga maka kelestarian lingkungan juga terus terjaga.

2. Meningkatkan Sumber Daya Alam di Hutan

Hutan juga menjadi tempat yang menyediakan berbagai bahan baku bagi manusia. Misalnya kayu untuk bangunan, sumber pangan, dan lain sebagainya.

Apabila hutan terjaga, maka sumber daya tersebut akan semakin melimpah dan terjaga.

3. Meningkatkan Hasil Usaha

Hutan secara tidak langsung turut berperan untuk meningkatkan hasil usaha. Hutan mampu mencegah pemanasan global dan menyimpan cadangan air. Kedua fungsi tersebut sangat berguna dalam budidaya pertanian dan bidang usaha lain.

Contohnya: Hutan bakau dan mangrove di kawasan pesisir yang rindang dan terjaga akan meningkatkan produksi ikan dan udang di tambak.

4. Menjaga keanekaragaman hayati

Tujuan reboisasi selanjutnya yaitu untuk menjaga keanekaragaman hayati. Hutan menjadi habitat bagi beragam satwa dan spesies tanaman.

Apabila hutan lestari, maka tanaman dan hewan yang hidup didalamnya akan terlindungi.

Perbedaan Reboisasi dan Penghijauan

Berdasarkan PP RI No 35 Tahun 2002, reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

Sedangkan Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.

Dalam penjelasan lain, penghijauan merupakan kegiatan penanaman yang dilakukan pada lahan kosong agar kesuburan pada lahan tersebut dapat dipertahankan, ditingkatkan, dan dipulihkan.

Kegiatan penghijauan dilakukan di lahan kritis di luar kawasan hutan agar fungsi dari lahan tersebut dapat ditingkatkan.

Sedangkan reboisasi adalah suatu usaha yang dilakukan untuk memperbaiki lahan terdegradasi dengan cara penanaman pohon kembali di dalam kawasan hutan.

Perbedaan paling mencolok terdapat pada aspek wilayahnya. Reboisasi dilakukan pada lahan yang merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan penghijauan dilakukan pada lahan kosong atau lahan kritis yang berada di luar kawasan hutan.

Baca juga: Hutan Konservasi: Pengertian, Data Luasan Hutan, Fungsi dan Jenis-jenis Hutan Konservasi di Indonesia

Ciri-ciri Wilayah yang Membutuhkan Reboisasi

Kawasan hutan yang perlu untuk segera direboisasi membutuhkan penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Tapi, beberapa ciri-ciri dan karakteristik wilayah yang memerlukan reboisasi dapat kita perhatikan yaitu:

  1. Kawasan hutan yang sudah rusak,
  2. Lahan kosong yang biasanya diisi oleh alang-alang dan semak belukar,
  3. Kawasan hutan gundul,
  4. Area hutan yang terdapat bekas tebangan, dan
  5. Lahan kosong dalam kawasan hutan.

Pohon yang Cocok untuk Reboisasi

Pemilihan pohon yang potensial untuk reboisasi tidak mudah. Banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti faktor ekologi, ekonomi, sosial, juga waktu yang dibutuhkan untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Penanaman pohon bakau untuk konservasi pesisir Jawa Tengah oleh tim LindungiHutan.
Pohon bakau kurap (Rhizhophora mucronata) merupakan salah satu tanaman yang cocok untuk reboisasi hutan bakau di kawasan pesisir.

Berikut merupakan kriteria pohon yang cocok ditanam untuk kegiatan reboisasi antara lain yaitu:

  1. Mampu tumbuh di tempat terbuka di bawah sinar matahari penuh. Jadi termasuk jenis-jenis pohon intoleran dan pionir.
  2. Mampu bersaing dengan alang-alang dan gulma lainnya. Jadi, pilih pohon yang cepat tumbuh tingginya dan agresif.
  3. Mudah bertunas lagi, bila terbakar atau dipangkas/ditebas.
  4. Sesuai dengan keadaan tanah yang kurus dan miskin hara, serta tahan kekeringan.
  5. Biji atau bagian vegetatif untuk pembiakannya mudah diperoleh dan mudah disimpan.

Contoh pohon yang cocok ditanam diantaranya Ficus benjamina (Beringin), Pinus merkusii, Lagerstromia sp, dan Tectona grandis.

Untuk reboisasi di hutan bakau dan mangrove, kita bisa menggunakan Rhizophora mucronata dan Avicennia marina (Api-api putih).

Baca juga: 9 Jenis Hutan dan Ciri-ciri Hutan di Indonesia

Ringkasan

Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan di kawasan hutan yang rusak berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengambalikan fungsi hutan.

Upaya reboisasi memiliki banyak fungsi dan manfaat. Fungsi dari reboisasi diantaranya penghasil kayu bangunan, cadangan karbon, habitat bagi fauna, lahan. Selain itu, manfaat reboisasi diantaranya mencegah terjadinya erosi tanah, melestarikan kesuburan tanah dan lain-lain.

Tujuan pelaksanaan reboisasi salah satunya yaitu melestarikan lingkungan terutama kawasan hutan. Hal ini berkaitan dengan salah satu ciri-ciri wilayah yang perlu direboisasi yaitu kawasan hutan dan yang sudah rusak.

Beberapa contoh pohon yang cocok ditanam dalam kegiatan reboisasi ini diantaranya pohon beringin, pinus, cemara laut dan cemara gunung, tanaman-tanaman MPTS (multi-purpose tree species), bakau kurap dan api-api putih.

Baca juga: Pohon Beringin: Klasifikasi, Morfologi, Jenis-jenis, Fakta Menarik dan Manfaat Beringin

Penulis: Sintiami Ramadhani

Editor: M. Nana Siktiyana

Mau Ikut Terlibat Reboisasi Hanya 10 Ribu Rupiah?

LindungiHutan adalah startup untuk penghijauan kembali hutan Indonesia melalui skema afforestation dan reforestation. Lebih dari puluhan ribu pengguna, ratusan mitra dan puluhan petani hutan percaya dengan kami. Kamu juga dapat ikut berperan nyata hanya dengan 10 ribu saja.

Continue Reading
2 Comments

2 Comments

  1. mahmul

    02/12/2022 at 17:17

    Terimakasih informasinya, semoga kita bisa sama-sama menjaga hutan dengan baik, agar alam semakin suka dengan kita. Sejak kecil saya sudah di anugerahkan oleh tuhan dengan bekal rasa cinta kepada alam yang memberikan banyak manfaat untuk keberlangsungan hidup……

    • Muhamad Iqbal

      04/12/2022 at 19:13

      Sama-sama kakak, sudah saatnya kita bersama-sama mulai mengambil peran sekecil apapun untuk melindungi hutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Survey LindungiHutan