Connect with us

Lingkungan

Pengertian PROPER Emas dan Kriteria Penilaiannya

Published

on

PROPER Emas dan Kriteria Penilaiannya

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, PROPER adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. 

Usaha dan kegiatan yang dimaksud adalah segala bentuk aktivitas yang menimbulkan perubahan serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut dinilai dan digolongkan sesuai warnanya. Ada warna emas, hijau, biru, merah, dan hitam. 

PROPER emas diberikan kepada perusahaan yang sudah dinilai baik dalam melakukan tanggung jawab terhadap lingkungan. Seperti apa penjelasannya? Simak artikel ini sampai selesai!

Apa yang Dimaksud Dengan PROPER Emas?

Pengertian PROPER Emas
Sumber gambar: RuangEnergi.com

Dilansir dari laman ptba.co.id PROPER Emas merupakan penghargaan tertinggi yang dianugerahkan kepada perusahaan yang terbukti telah menerapkan sistem manajemen lingkungan yang baik seperti penerapan efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air, dan penurunan beban pencemaran air, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, pengurangan dan pemanfaatan limbah non B3, serta perlindungan keanekaragaman hayati.

Warna emas untuk usaha/kegiatan perusahaan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau melaksanakan produksi bersih dan telah mencapai hasil yang memuaskan.

Baca juga: PROPER: Pengertian, Peringkat & Manfaatnya (Update 2022)

Infografis proper emas.
Infografis proper emas oleh LindungiHutan.

Apa Itu Penilaian PROPER?

Penilaian dan Kriteria PROPER
Apa saja kriteria penilaian PROPER?

Penilaian PROPER digunakan pemerintah untuk menggolongkan perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pengelolaan pada lingkungan hidup. Lantas, seperti apa kriteria penilaian PROPER?

Dilansir dari laman PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kriteria penilaian PROPER dibagi menjadi dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria yang lebih dari yang dipersyaratkan di dalam peraturan (beyond compliance). Berikut penjelasannya!

1. Kriteria Penilaian Ketaatan

Pada kriteria penilaian ketaatan, perusahaan akan menjawab pertanyaan-pertanyaan sederhana. Seperti contoh, apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan lingkungan hidup. 

Penilaian ketaatan perusahaan didasarkan pada peraturan lingkungan hidup yang berkaitan dengan:

  • Persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya 

Apabila seluruh aktivitas perusahaan sudah dinaungi dalam dokumen pengelolaan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Dokumen Pengelolaan, dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL) maka perusahaan dianggap sudah memenuhi kriteria ini.

Selanjutnya, perusahaan akan dinilai ketaatannya dalam melakukan pelaporan terhadap pengelolaan lingkungan sesuai yang disyaratkan dalam dokumen AMDAL dan UKL/UPL.

  • Pengendalian pencemaran air

Perusahaan harus memiliki izin apabila membuang limbah ke lingkungan. Pembuangan limbah harus sesuai dengan titik penaatan yang sudah ditetapkan. 

Air limbah yang dibuang ke lingkungan tidak boleh melampaui baku mutu yang diizinkan. Maka dari itu, perusahaan wajib melakukan monitoring terhadap parameter dan frekuensi limbah yang diizinkan sesuai dengan baku mutu yang berlaku. Serta, pemantauan harus dilakukan oleh laboratorium yang sudah terakreditasi untuk menjamin data dari limbah. 

Persyaratan teknis yang tidak boleh dilupakan adalah pemasangan alat ukur debit sesuai dalam peraturan yang berlaku.

  • Pengendalian pencemaran udara

Setiap emisi yang dibuang ke lingkungan harus diidentifikasi dan dilakukan pemantauan agar tidak melebihi baku mutu yang ditetapkan. Parameter dan frekuensi pembuangan emisi harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 

  • Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Penilaian ketaatan pengelolaan limbah B3 dimulai dari tahapan pendataan jenis dan volume. Selanjutnya, tahapan pengelolaan lanjutan harus dilengkapi dengan izin pengelolaan limbah B3. 

Komponen utama untuk menilai ketaatan perusahaan melalui ketaatan terhadap ketentuan izin pengelolaan limbah B3.

  • Pengendalian pencemaran air laut

Kelengkapan izin pembuangan air limbah dan pelaksanaan pembuangan air limbah harus sesuai dengan ketentuan.

  • Potensi kerusakan lahan

Pada aspek potensi kerusakan lahan digunakan untuk kegiatan pertambangan. Kriteria ini merupakan penerapan dari praktik pertambangan yang baik/sesuai seperti kesesuaian pada pelaksanaan kegiatan dengan rencana. 

Seperti contoh mengatur ketinggian dan kemiringan lereng sesuai dengan kestabilan lereng, mengidentifikasi potensi pembentukan air asam tambang setiap jenis batuan dan penyusunan rencana pengelolaan batuan tertutup.

Selain itu membuat pengendali erosi, membuat drainase yang baik, dan memilih daerah timbunan dengan risiko yang paling kecil.

2. Kriteria Beyond Compliance

Kriteria beyond compliance bersifat lebih dinamis dan mengikuti perkembangan zaman. Dalam melakukan penilaian disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik lingkungan, dan isu-isu lingkungan. 

Penyusunan kriteria yang berkaitan dengan PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak penting, antara lain: pemerintah tingkat kabupaten/kota, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, asosiasi industri, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER.

Aspek-aspek yang dinilai dalam kriteria beyond compliance antara lain:

  • Pelaksanaan penilaian daur hidup (life cycle assessment)

Pada penilaian daur hidup / life cycle assessment (LCA) terbagi kedalam 4 tahapan, yaitu menetapkan ruang lingkup penilaian, melakukan inventori, melaksanakan evaluasi dampak lingkungan menggunakan metodologi LCA, dan interpretasi hasil.

  • Penerapan sistem manajemen lingkungan

Terdapat 6 bidang yang dinilai meliputi efisiensi energi; penurunan emisi; efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air; pengurangan dan pemanfaatan limbah B3; pengurangan dan pemanfaatan limbah non B3; serta perlindungan keanekaragaman hayati.

Dalam upaya efisiensi energi mencakup beberapa ruang lingkup seperti peningkatan efisiensi energi dari proses produksi hingga utilitas pendukung, penggantian mesin yang lebih ramah lingkungan, efisiensi dari sistem transportasi dan bangunan.

Upaya penurunan emisi terbagi menjadi polutan, gas rumah kaca, dan bahan perusak ozon. Persentase pemakaian energi terbarukan dalam proses produksi dan jasa, serta pemakaian bahan bakar yang lebih ramah lingkungan termasuk ke dalam lingkup penilaian.

Efisiensi air menjelaskan status pemakaian air oleh perusahaan. Penurunan beban pencemaran air menjelaskan total beban air limbah yang dihasilkan oleh perusahaan. Semakin kecil intensitas pemakaian air per produk, maka semakin besar nilai yang didapat. Sama hal pada upaya penurunan beban pencemaran air.

Pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 suatu perusahaan dinilai berdasarkan semakin banyak upaya untuk mengurangi sampah, maka semakin tinggi nilai yang diperoleh. Tak hanya itu, semakin besar jumlah limbah yang didaur ulang, maka semakin besar nilai yang didapat.

Pada bidang pengurangan dan pemanfaatan limbah non B3 memiliki kriteria yang sama dengan pengurangan dan pemanfaatan limbah B3.

Terakhir, perlindungan keanekaragaman hayati. Pada bidang ini dilakukan penilaian pada upaya pemeliharaan dan perawatan keanekaragaman hayati. Bukti perusahaan peduli dengan keanekaragaman hayati adalah memiliki sistem informasi yang dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumber biologis yang dikelola, serta memiliki data tentang status dan kecenderungan sumber daya hayati dan sumber biologis yang dikelola.

  • Pemberdayaan masyarakat

Perusahaan memiliki program pengembangan masyarakat yang ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat dibuat berdasarkan pemetaan sosial untuk menggambarkan jaringan sosial antar kelompok/individu.

Pemetaan sosial bertujuan untuk memberikan informasi mengenai individu/kelompok masyarakat mengenai derajat kepentingan, masalah sosial, kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, sasaran program pengembangan masyarakat dapat ditentukan.

Program pengembangan masyarakat harus bersifat jangka panjang dan dirinci dengan program tahunan.

  • Tanggap kebencanaan

Pada kriteria ini melihat seberapa besar keterlibatan perusahaan terhadap krisis atau bencana (alam atau non alam) yang terjadi seperti perusahaan berhasil untuk mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan yang terjadi di masyarakat, perumusan program dan keterlibatan masyarakat, jangkauan wilayah program perusahaan, dan model kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan dengan stakeholder lainnya.

  • Inovasi sosial

Inovasi sosial adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat menyelesaikan kebutuhan atau permasalahan sosial dan mendorong perbaikan kapabilitas dan hubungan sosial, serta pemanfaatan aset sumberdaya yang lebih baik. 

Seperti contoh model manajemen organisasi, kewirausahaan sosial, pengembangan produk baru, pelayanan, dan program, serta model pemberdayaan dan peningkatan kapasitas.

Baca juga: 6 Contoh Limbah B3 Industri yang Berbahaya untuk Lingkungan

Mengapa PROPER Itu Penting?

PROPER merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang ditujukan ke perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan supaya tidak terjadi kerusakan alam.

Perusahaan-perusahaan di Indonesia dinilai masih banyak yang kurang peduli dengan kelestarian lingkungan. PROPER dibuat sebagai perwujudan transparansi pengelolaan lingkungan di Indonesia. 

FAQ

Apa itu PROPER?

evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Apa yang dimaksud dengan PROPER Emas?

penghargaan tertinggi yang dianugerahkan kepada perusahaan yang terbukti telah menerapkan sistem manajemen lingkungan yang baik seperti penerapan efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air, dan penurunan beban pencemaran air, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, pengurangan dan pemanfaatan limbah non B3, serta perlindungan keanekaragaman hayati.

Mengapa PROPER itu penting?

Karena perusahaan-perusahaan di Indonesia dinilai masih banyak yang kurang peduli dengan kelestarian lingkungan. PROPER dibuat sebagai perwujudan transparansi pengelolaan lingkungan di Indonesia. 

Ana Salsabila adalah Junior SEO Content Writer di LindungiHutan yang berpengalaman dalam penulisan artikel tentang lingkungan dan kehutanan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan