Connect with us

Hutanpedia

SVLK Adalah: Tujuan, Manfaat, Syarat Dokumen dan Mekanisme

Logo LindungiHutan - Green - Square - 1280 x 1280 pixels - PNG

Published

on

Pembahasan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) lengkap.

Kayu merupakan hasil hutan yang paling sering dimanfaatkan. Akibatnya, kegiatan penebangan ilegal (illegal logging) terus meningkat. Untuk mengurangi peredaran kayu ilegal, pemerintah menerbitkan SVLK.

Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri juga tidak perlu khawatir keabsahan kayu yang berasal dari Indonesia. Dan unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan legalitasnya.

Terlebih lagi, industri berbahan kayu yakin terhadap kebenaran sumber daya alam berbentuk bahan baku kayu sehingga lebih mudah meyakinkan pembeli dari dalam dan luar negeri.

Apa itu SVLK?

Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) adalah sistem pelacakan hasil hutan kayu yang disusun oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan berbagai pihak lain untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di pasar yang berasal dari hutan Indonesia.

Dengan penerapan sistem verifikasi dan legalitas kayu, diharapkan dapat memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia mempunyai status legalitas yang jelas dan meyakinkan.

Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku.

Keuntungan ini berlaku juga untuk konsumen dari luar negeri sehingga tidak perlu meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia.

Baca juga: Apa itu CSR? Pengertian, Tujuan, Jenis, Manfaat dan Contoh Program

Latar Belakang dan Peraturan Pendukung SVLK

Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) dibentuk sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi pembalakan liar yang terjadi, deforestasi dan juga sebagai bentuk mempromosikan kayu legal di Indonesia.

Sistem ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan good forest governance (tata kelola hutan yang baik) menuju pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan.

Terlebih lagi, adanya permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, terutama dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Australia. Implementasi sistem pengecekan kayu dilakukan sebagai bentuk insentif pemerintah untuk mengantisipasi maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing (skema FSC, PEFC, dsb).

Dasar hukum SVLK ini terdapat pada Permenhut P.38/Menhut-II/2009 jo Permenhut P.68/Menhut-II/2011 jo Permenhut P.45/ Menhut-II/2012 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak yang berlaku sejak 1 September 2009.

Kemudian dasar hukum terbaru pelaksanaan SVLK Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 yang diberlakukan pada tanggal 29 Mei 2016.

Tujuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

SVLK merupakan sistem yang diterapkan yang bersifat wajib (mandatory) dalam sistem perdagangan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia.

Penerapan kayu legal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan terbaru Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2016 Jo. Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2017 pasal 4, dijelaskan bahwa Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang termasuk dalam Kelompok A WAJIB dilengkapi Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK dimana salah satu persyaratan untuk mendapatkan dokumen V-Legal adalah telah memiliki sertifikat Legalitas Kayu.

Tujuan implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diantaranya yaitu:

  1. Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar,
  2. Memperbaiki tata kepemerintahan dan pengelolaan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia,
  3. Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia,
  4. Mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading,
  5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Manfaat Penerapan SVLK

Penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) mempunyai beragam manfaat yang dapat dirasakan oleh produsen, konsumen di Indonesia dan luar negeri serta industri kayu sebagai berikut:

  1. Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya megatasi persoalan pembalakan liar.
  2. SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
  3. Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
  4. Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
  5. Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
  6. Peluang untuk terbebas dari pemeriksaan-pemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Selain itu, manfaat utama yang dapat kita rasakan yaitu pengelolaan hutan yang sesuai dengan prinsip konservasi dan mengurangi tindakan eksploitasi hutan.

Baca juga: Implementasi ESG bagi Perusahaan: Pengertian, Kriteria dan Strategi Investasi Hijau

Persyaratan Dokumen Izin SVLK

Untuk mendapatkan dokumen Sertifikat Legalitas Kayu diperlukan beberapa syarat, tentunya hal utama adalah legalitas dari perusahaan tersebut.

Berikut syarat-syarat dan dokumen untuk membuat SVLK ini diantaranya:

A. Dokumen Legalitas Perusahaan/Industri

  1. Memiliki Akta Pendirian,
  2. Izin Gangguan (HO),
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) NPWP,
  6. Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL,
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  8. Sertifikat Keterampilan (SKT),
  9. Izin Usaha Industri (IUI),
  10. Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI),
  11. Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (jika ada),
  12. Dokumen Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).

B. Dokumen Bahan Baku

  1. Dokumen Kontrak/Perjanjian jual beli/Bukti jual beli bahan baku,
  2. Berita Acara Serah Terima Kayu,
  3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk kayu impor dan dokumen pendukungnya (Packing List, Invoice, B/L, dan CoO) (jika ada impor kayu),
  4. Dokumen angkutan kayu yang sah (SKSKB/FAKB/Nota Angkutan/SAP/FAKO/Nota Perusahaan),
  5. Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) dan Laporan Mutasi Kayu Olahan (LMKO).

C. Dokumen Produksi

  1. Alur Proses Produksi untuk setiap jenis produk,
  2. Tally sheet penggunaan bahan baku dan hasil produksi,
  3. Laporan hasil produksi bulanan dan tahunan.

D. Dokumen Pemasaran

Dokumen pemasaran yang dibutuhkan untuk pengajuan izin kayu legal terbagi menjadi 2 bentuk yaitu untuk kayu domestik dan ekspor.

1. Dalam Negeri (Domestik)

  • Laporan pemasaran dalam negeri,
  • Dokumen angkutan kayu yang sah (FAKB/FAKO/Nota).

2. Luar Negeri (Ekspor)

  • Pemberitahuan Ekspor Barang,
  • Packing List,
  • Invoice,
  • Bill of Lading,
  • Bea Keluar (jika ada),
  • CITES (jika ada),
  • Laporan Surveyor (Jika ada).

E. Dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  1. Prosedur K3,
  2. Daftar Peralatan K3,
  3. Catatan Kecelakaan Kerja.

F. Dokumen Pemenuhan Hak-hak Tenaga Kerja

  1. Daftar Tenaga Kerja,
  2. Daftar serikat pekerja atau peraturan perusahaan tentang serikat pekerja,
  3. Dokumen Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).

Baca juga: Green Marketing: Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Contoh Penerapannya untuk Perusahaan

Bersama LindungiHutan Bantu Wujudkan Hutan yang Lestari!

Hingga saat ini LindungiHutan telah menanam lebih dari 700.000 pohon di 40+ lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia. Total, ada 400 Ton karbon terserap akibat dari penanaman pohon oleh LindungiHutan.

Cara Mengurus Perizinan SVLK

Dalam mengurus SVLK diatur dalam dasar acuan Keputusan Direktur Jenderal PHPL nomor SK.62 /PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Pedoman, Standar dan/atau Tatacara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok, Serta Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.

Tahapan-tahapan pengurusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tersebut yaitu:

A. Sertifikasi Awal

Rangkaian kegiatan penilaian terhadap dokumen-dokumen pemohon sertifikasi SVLK untuk menentukan tingkat kecukupannya terhadap persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan lingkup kegiatannya.

Tahapan sertifikasi awal terdiri dari:

  1. Pemohon mengajukan permohonan penilaian,
  2. Kajian Permohonan,
  3. Persetujuan/Penolakan permohonan,
  4. Penandatangan Surat Perjanjian Kerja,
  5. Perencanaan Audit,
  6. Pelaksanaan Audit Sertifikasi,
  7. Pelaporan Hasil Audit,
  8. Pengambilan Keputusan,
  9. Penerbitan Sertifikat.

B. Penilikan

Rangkaian kegiatan monitoring kinerja pemegang SLK (Sertifikat Legalitas Kayu) dengan periode penilikan sesuai ruang lingkup sertifikat, untuk membuktikan bahwa kegiatan operasional yang dilakukan pemegang SLK dilakukan dengan taat asas dan memenuhi standar dan pedoman yang berlaku.

Tahapan yang dilalui dalam proses penilikan diantaranya yaitu:

  1. Pemberitahuan kepada pemegang sertifikat,
  2. Perencanaan Penilikan,
  3. Pelaksanaan Penilikan,
  4. Pelaporan Hasil Penilikan,
  5. Pengambilan Keputusan,
  6. Pemberitahuan Hasil Penilikan.

C. Sertifikasi Kembali (Resertifikasi)

Rangkaian kegiatan penilaian atau verifikasi yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mengevaluasi pemenuhan terhadap seluruh persyaratan secara berkelanjutan terhadap institusi/organisasi/lembaga tersertifikasi.

Tahapan resertifikasi (sertifkasi kembali) secara keseluruhan sama dengan tahapan sertifikasi awal.

D. Audit Khusus

Kegiatan audit yang dilakukan di luar periode yang berjalan normal untuk memverifikasi kembali karena didasarkan oleh faktor berikut:

  • Ketidaksesuaian terhadap pemenuhan standar verifikasi legalitas kayu yang dilakukan oleh Auditee berdasarkan keluhan yang disampaikan pemantau independen.
  • Pemenuhan standar verifikasi legalitas kayu sebagai tindak lanjut terhadap Auditee yang dibekukan sertifikasinya.

Tahapan yang perlu dilalui dalam audit khusus diantaranya yaitu:

  1. Pemberitahuan kepada pemegang sertifikat terkait rencana audit khusus,
  2. Perencanaan Audit,
  3. Koordinasi dengan pihak terkait dengan pelaksanaan audit khusus,
  4. Pelaksanaan Audit Khusus,
  5. Pelaporan hasil Audit Khusus,
  6. Pengambilan Keputusan,
  7. Penyerahan Laporan.

Masa Berlaku Sertifikat Legalitas Kayu (SLK)

Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yang diterbitkan setelah proses sertifikasi awal berhasil dilalui berlaku dalam periode tertentu yaitu:

  • 3 tahun bagi pemegang IUIPHHK-HA/HT/RE dan Pemegang Hak Pengelolaan,
  • 6 tahun bagi pemegang IUPHHK-HTR/HKm/HD/HTHR,
  • 1 tahun bagi IPK termasuk IPPHK,
  • 6 tahun bagi pemegang IUIPHHK yang seluruh bahan bakunya menggunakan kayu hutan hak,
  • 3 tahun bagi pemegang IUIPHHK kapasitas di atas 6.000 m3/tahun,
  • 6 tahun bagi pemegang IUIPHHK kapasitas sampai dengan 6.000 m3 (meter kubik),
  • 6 tahun bagi pemegang IUI,
  • 10 tahun bagi pemilik hutan hak dan IRT/Pengrajin.

Pengawasan terhadap industri yang telah mendapatkan sertifikat legalitas kayu dilakukan audit surveillance/penilikan selambat lambatnya sejak diterbitkannya sertifikat sekurang-kurangnya:

  • 12 bulan sekali bagi pemegang IUIPHHK-HA/HT/RE dan Pemegang Hak Pengelolaan,
  • 24 bulan sekali bagi pemegang IUPHHK-HTR/HKm/HD/HTHR,
  • 6 bulan sekali bagi IPK termasuk IPPHK,
  • 24 bulan sekali bagi pemegang IUIPHHK yang seluruh bahan bakunya menggunakan kayu hutan hak,
  • 12 bulan sekali bagi pemegang IUIPHHK,
  • 12 bulan sekali bagi pemegang IUI dengan nilai investasi diatas Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),
  • 24 bulan sekali untuk pemegang IUI dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),
  • 24 bulan sekali bagi pemilik hutan hak dan IRT/Pengrajin.

Baca juga: Apa itu Blue Carbon? Pengertian, Asal dan Manfaat Karbon Biru

FAQ

Apa itu SVLK?

SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) adalah sistem pengecekan hasil hutan kayu yang berfungsi untuk memberikan legalitas pada produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sehingga sumber dan asal usul pengelolaanya memenuhi aspek legalitas.

Siapa yang Wajib Mengajukan Sertifikasi SVLK?

Pihak yang wajib mengajukan sertifikasi SVLK adalah 1) Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE), 2) Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, 3) Pemilik hutan hak (hutan rakyat), 4) Pemilik Ijin pemanfaatan kayu (IPK) dan 5) Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan Industri lanjutan (IUI Lanjutan) dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Penulis: Ridha Rizkiana

Editor: M. Nana Siktiyana

Sedekah Pohon LindungiHutan