Connect with us

Hutanpedia

Cagar Alam Adalah: Pengertian, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Contoh-contohnya

Published

on

Gambar cagar alam

Indonesia, merupakan negara yang memiliki banyak jenis flora dan fauna. Namun, dari tahun ke tahun semakin banyak flora dan fauna yang habis diburu oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kawasan untuk tetap menjaga kelestariannya. 

Apa yang Dimaksud dengan Cagar Alam Itu?

Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang di dalamnya terdiri dari berbagai jenis flora dan fauna khas, serta ekosistem tertentu yang perlu perlindungan dan berkembang secara alami . 

Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan satwa, tumbuhan, dan ekosistem atau berupa ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan berkembangnya berlangsung secara alami.

Karena berfokus untuk melindungi ekosistem yang khas maka cagar alam tidak dibuka untuk menjadi pilihan destinasi wisata. Namun, hanya boleh dikunjungi untuk kepentingan penelitian dan menambah ilmu pengetahuan.

Untuk melakukan kunjungan di kawasan ini, pengunjung diwajibkan membawa Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang diterbitkan oleh Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Baca juga: Apa Itu Taman Nasional? Simak Pengertian, Fungsi, dan Sejarahnya!

Ciri-Ciri Cagar Alam

  1. Terdapat keanekaragaman jenis flora dan juga ekosistem.
  2. Mewakili formasi dari biota tertentu dan juga unit penyusunnya.
  3. Mewakili kondisi alam yang alami dan masih terjaga dari campur tangan manusia. 
  4. Terdapat komunitas tumbuh-tumbuhan dan ekosistem yang langka/keberadaanya yang hampir punah. 
  5. Memiliki luas wilayah yang cukup di dalam bentuk tertentu, dimana di wilayah tersebut memungkinkan pengelolaan dan juga menjamin kelangsungan ekologis secara alami.

Apa Tujuan Dibuatnya Cagar Alam?

Keberadaannya ditujukan untuk melindungi ekosistem yang berada di wilayah tersebut tetap lestari dan tidak punah.

Manfaat Cagar Alam

  1. Melindungi ekosistem yang ada di wilayah cagar alam agar tetap lestari dan tidak punah 
  2. Melestarikan flora dan fauna 
  3. Melindungi flora dan fauna dari kepunahan 
  4. Sebagai tempat untuk penelitian dan sumber ilmu pengetahuan 
  5. Menjaga kesuburan tanah dan kualitas udara

Syarat Cagar Alam di Indonesia

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu wilayah menjadi kawasan cagar alam. Berikut ini kriteria yang harus terpenuhi :

Suatu kawasan untuk ditetapkan sebagai cagar alam memiliki beberapa kriteria!
  1. Keadaan alam masih baik dan belum terganggu baik tumbuhan maupun satwa liar yang hidup dan tinggal di wilayah tersebut. 
  2. Memiliki luas dan bentuk lokasi yang menunjang pengelolaan wilayah/lokasi cagar alam secara efektif. Selain itu menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
  3. Ekosistem yang ada di dalamnya terdiri dari berbagai macam jenis flora dan fauna liar yang statusnya langka atau terancam punah. 
  4. Memiliki formasi biota tertentu dan unit-unit penyusunnya. 
  5. Memiliki ciri khas tertentu sehingga dapat dijadikan contoh ekosistem yang tepat dan memerlukan upaya konservasi.

Baca juga: Taman Hutan Raya (Tahura) Potensi, Manfaat, dan Contoh Kawasan

Pengelolaan Cagar Alam 

Pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan wilayah ini adalah (BKSDA) Balai Konservasi Sumber Daya Alam. BKSDA merupakan pelaksana teknis yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 

BKSDA juga memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan konservasi, suaka margasatwa serta taman nasional di Indonesia. 

Secara umum, tugas BKSDA mengawasi peredaran, perkembangan, pertumbuhan flora dan fauna, serta memantau upaya penangkaran dan pemeliharaan flora dan fauna yang dilindungi baik oleh pribadi, perusahaan, dan lembaga konservasi.

Apa Saja Kriteria Cagar Alam?

Cagar alam dibagi menjadi tiga kategori: cagar alam daratan baik tanah maupun perairan darat, biosfer, dan laut. 

Terhitung sampai pada tahun 2008, tercatat sekitar 237 lokasi cagar alam yang ada di Indonesia dengan perhitungan luas keseluruhan wilayah menyentuh angka 4.730.703,04 hektar, dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Larangan Berkunjung ke Cagar Alam

Cagar alam tidak dibuka untuk umum atau sebagai pilihan wisata. Kunjungan dan  aktivitas yang dilarang di wilayah konservasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.7/IV-SET/2011. 

Dalam peraturan tersebut terdapat larangan utama mengenai tidak diizinkannya memasuki kawasan konservasi tanpa membawa SIMAKSI. Selain itu, peraturan tersebut juga terdapat beberapa larangan -larangan lain yang dibuat guna menjaga demi melestarikan kawasan konservasi hutan. 

Apa Saja Contoh Cagar Alam?

Sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang peduli dengan  lingkungan. Mereka masih banyak melakukan perburuan hewan langka, mengeksploitasi hutan, dan tindakan lainnya yang merugikan ekosistem. Berikut ini beberapa contoh cagar alam yang ada di Indonesia:

1. Cagar Alam Kawah Ijen

Cagar Alam kawah Ijen terletak di sebelah utara dibatasi oleh hutan lindung Gunung Remuk dan di sebelah barat dibatasi oleh jalan lintas Banyuwangi-Bondowoso. Secara administratif pemerintahan wilayah ini terletak dalam dua wilayah yaitu kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso. 

Gambar kawasan Cagar Alam Kawah Ijen

Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian menetapkan sebagian dari kawasan Cagar Alam Kawah Ijen seluas 92 Ha menjadi Taman Wisata Kawah Ijen, sedangkan 2.468 hektar tetap sebagai cagar alam yang dilindungi. 

Keanekaragaman hayati di kawasan ini cukup melimpah. Tipe vegetasi yang ada secara umum terbagi menjadi tiga bagian berdasarkan ketinggian dari permukaan laut, antara lain:

  • Ketinggian 700-1000 mdpl (Hutan Hujan Pegunungan), daerah ini didominasi oleh pohon-pohon dari famili Fabaceae, Magnoliaceae, Ericaceae. 
  • Ketinggian 1.000-2.500 Mdpl (Hutan Hujan Pegunungan Tinggi) vegetasi yang dijumpai dominan berupa Compositae (Edelweiss) dan Ericaceae (Vaccinium). 
  • Ketinggian 2.500-4.000 mdpl, didominasi oleh tumbuhan semak dan perdu, karena kondisi lingkungan yang kurang mendukung dan semakin  besarnya pengaruh gas senyawa belerang.

Kemudian untuk jenis satwa yang dapat dijumpai di kawasan ini antar lain macan tumbang/ tutul, kucing hutan/macan rembah, ajag, lutung Jawa, tupai tanah dan tupai terbang, banteng, dan lain sebagainya.

2. Cagar Alam Waigeo Barat

Cagar alam ini berada di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat dengan luas lahan 153.000 Hektar. Wilayah ini ditetapkan menjadi kawasan perlindungan berdasar surat keputusan Nomor 395/Kpts/Um/5/81 yang diterbitkan pada 7 Mei 1981. 

Beberapa jenis fauna yang ada di kawasan ini adalah Cendrawasih Merah, Cendrawasih Wilson, Bandit, Kuskus. Untuk jenis flora yang ada yaitu Cemara, Daur, Matoa, dan Bakau. Namun, pada tahun 2019 diterbitkan surat keputusan mengenai alih fungsi lahan kawasan cagar alam ini sebesar 575 Hektar menjadi kawasan hutan produksi. 

Tujuan pengalih fungsian lahan ini untuk mengakomodasi pembangunan serta mengoptimalkan pengelolaan hutan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan. Selain itu, daerah yang dialih fungsikan tersebut akan digunakan untuk memperpanjang landasan Bandara Raja Ampat. Dengan demikian, adanya wisatawan yang datang akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan Waigeo Barat.

Baca juga: Kawasan Konservasi Adalah? Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Contoh-contohnya

Tahukah Kamu, LindungiHutan Menanam Lebih Dari 700 RIBU Pohon di 45+ Lokasi Penanaman yang Tersebar di Indonesia?

Penulis: Tasqiya Ratnasari

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan