Connect with us

Emisi Karbon

Apa Itu Pasar Karbon? Pengertian, Mekanisme dan Manfaatnya

Published

on

Pasar karbon adalah

Pernahkah Anda mendengar istilah pasar karbon? Jika pernah, apa yang Anda bayangkan akan hal tersebut? Tempat berisikan orang-orang yang melakukan jual beli karbon selayaknya di pasar-pasar? Jika iya, bagaimana cara membayarnya? Apa yang didapatkan dari membeli karbon?

Untuk menjawab berbagai pertanyaa tersebut, mari kita simak penjelasan mengenai pasar karbon baik itu pengertiannya hingga mekanismenya!

Apa Itu Pasar Karbon?

Bagaimana sebuah emisi karbon bisa diperdagangkan? Jadi, apa yang diperdagangkan sesungguhnya merupakan hak atas emisi gas rumah kaca dalam satuan setara-ton CO2.  Hak tersebut dapat berupa hak untuk melepaskan gas rumah kaca ataupun hak atas penurunan emisi gas rumah kaca.

Nah, jenis gas rumah kaca yang dapat diperdagangkan dalam pasar karbon umumnya adalah enam jenis gas rumah kaca sebagaimana yang tercantum dalam Protokol Kyoto yaitu, karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitra oksida (N2O), hydrofluorocarbon(HFCS), perfluorocarbons (PFCs), dan sulfur heksa fluorida (sf6).

Jenis gas tersebut perlu ditekan emisinya sebab berpotensi menyebabkan pemanasan global. Kendatipun masing-masing gas memiliki potensi ancaman yang berbeda-beda.

Sementara itu, menurut Wiliam J. Stanton dalam Prinsip Pemasaran (1987), pasar dalam arti luas adalah “orang-orang (atau pihak-pihak) yang memiliki kebutuhan/keinginan untuk dipenuhi, uang untuk dibelanjakan, dan kemauan untuk membelanjakannya”.

Jadi, menurut Stanton definisi pasar karbon adalah kumpulan kebutuhan/keinginan terhadap hak atas emisi gas rumah kaca dalam satuan setara-ton-CO2 (ton CO2eq).

Baca juga: Perbedaan Pasar Karbon Sukarela dan Pasar Karbon Wajib

Apa itu pasar karbon

Sejarah Pasar Karbon?

Berbicara pasar karbon, maka kita perlu mundur sedikit ke bagian Protokol Kyoto. Protokol Kyoto menjadi upaya sekaligus instrumen yang dirancang untuk memudahkan implementasi Konvensi Perubahan Iklim. Inti dari Protokol Kyoto yaitu perjanjian yang mengatur negara-negara industri dalam komitmennya mengurangi Gas Rumah Kaca.

Dalam praktiknya, mekanisme yang ditempuh antara lain Joint Implementation (JI), Emission Trading (ET), dan Clean Development Mechanism.

Dari ketiga mekanisme tersebut salah satunya Emission Trading atau perdagangan emisi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Protokol Kyoto memungkinkan negara-negara yang memiliki unit emisi cadangan-emisi diizinkan tetapi tidak “digunakan”- untuk menjual kelebihan kapasitas ini ke negara-negara yang melebihi target mereka.  

Dengan demikian, terciptalah komoditas baru berupa pengurangan atau penghilangan emisi. Sebuah hal yang barangkali tidak kita sangka sebelumnya bahwa karbon sekarang dilacak dan diperdagangkan seperti komoditas lainnya. Inilah yang kemudian disebut sebagai ‘pasar karbon’.

Walaupun sebenarnya sebelum adanya Protokol Kyoto, skema dan model pengurangan emisi pernah dilakukan oleh beberapa negara. Di Amerika Serikat misalnya, terdapat program untuk mengurangi penggunaan timbal dalam bensin sehingga dibuatlah perdagangan antar kilang.

Kemudian di Eropa, Belanda, dan Slovakia memiliki batas emisi prekursor hujan asam yang mengikat secara hukum dan untuk mencapai target tersebut maka diperkenalkanlah skema perdagangan  Dalam kasus Slovakia mekanisme tersebut diterapkan pada Januari 2002. Tujuannya untuk mengurangi emisi SO2 pada tahun 2010 menjadi 36% dari emisi pada tahun 1999.

Baca juga: Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon), Misi Pengurangan Emisi Karbon 2030

Mengapa Karbon Diperdagangkan?

Sampai sini, mungkin Anda bertanya mengapa karbon sampai harus diperdagangkan? Sebenarnya, pangkal utama masalahnya ada pada bencana perubahan iklim yang kian hari makin nyata kita alami.

Sementara itu, perdagangan karbon dinilai berpotensi mengurangi emisi Gas Rumah Kaca dengan biaya yang cukup ekonomis.

Well, tentang bagaimana praktik dan implementasinya bisa dilakukan melalui berbagai skema yang ada. Namun intinya, mengapa karbon diperdagangkan karena emisi karbon yang sudah terlalu banyak dan terperangkap dalam bumi mengakibatkan bencana iklim.

Jadi, perlu upaya untuk mengurangi, membatasi, dan menekan emisi gas tersebut, salah satunya dengan memperdagangkannya!

Apa Itu Perdagangan Karbon?

Carbon trading atau perdagangan karbon adalah praktik jual-beli sertifikat antara berbagai negara dengan tujuan mengurangi tingkat emisi karbon melalui kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Konsep ini sebenarnya serupa dengan transaksi jual beli umumnya. Namun, dalam konteks perdagangan karbon, yang diperdagangkan adalah hak emisi karbon. Dalam skema ini, entitas yang terlibat dalam transaksi bisa berupa negara ataupun perusahaan swasta.

Baca juga: Serba-serbi Perdagangan Karbon Mulai Dari Pengertian, Skema, Pelaksanaan, hingga Sejarahnya

Bagaimana Mekanisme Perdagangan Karbon?

Mengutip dari buku ‘Mari Berdagang Karbon! Pengantar Pasar Karbon untuk Pengendalian Perubahan Iklim”, dijelaskan bahwa Perdagangan Emisi atau Emission Trading System (ETS) atau sistem cap-and-trade dan umumnya adalah pasar karbon wajib yang terbentuk atas dasar adanya kebijakan pembatasan dan penurunan emisi gas rumah kaca.

Penerapan ETS dan juga pasar karbon secara umum bertujuan agar penurunan emisi gas rumah kaca dapat dilakukan dengan biaya yang seefisien mungkin. Hal ini dapat terjadi karena pasar karbon akan mendorong sebesar-besarnya implementasi kegiatan mitigasi perubahan iklim  yang berbiaya rendah terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan mitigasi yang berbiaya lebih tinggi.

Sebaliknya, bila pasar karbon tidak diperbolehkan dalam penerapan kebijakan penurunan emisi maka ada kemungkinan kegiatan-kegiatan mitigasi berbiaya tinggi harus dilakukan sementara potensi mitigasi berbiaya rendah belum dimanfaatkan dengan optimal.

Adapun beberapa mekanisme perdagangan karbon yang ada di beberapa negara antara lain:

  • European Union ETS ( Dibentuk untuk mencapai target Protokol Kyoto yang kemudian diperkuat oleh target penurunan emisi gas rumah kaca Uni Eropa tahun 2020 yaitu 20% di bawah tingkat emisi tahun 1990).
  • New Zealand ETS ( Tujuan utama NZ ETS adalah membantu Selandia Baru untuk memenuhi target penurunan emisi mereka, khususnya dalam kerangka Protokol Kyoto, dan menurunkan emisi nasional ke bawah aras business-as-usual (BAU).
  • Japan Voluntary Emission Trading System (J-VETS) (Peluncuran J-VETS tahun 2005 untuk mengumpulkan pengetahuan dan pengalaman dalam penerapan sistem perdagangan emisi domestik serta memfasilitasi penurunan emisi secara sukarela oleh dunia usaha).
  • Regional Greenhouse Gas Initiative (RGGI) (Program penurunan emisi Gas Rumah Kaca pertama di Amerika Serikat yang bersifat wajib dan memanfaatkan mekanisme pasar. Negara bagian peserta RGGI sepakat menyisihkan minimal 25% pendapatan dari lelang kuota untuk tujuan promosi energi terbarukan dan efisiensi energi).

Baca juga: Protokol Kyoto: Komitmen Dunia dalam Misi Menyelamatkan Bumi

Hitung Emisi dengan Imbangi, Carbon Offsetting dengan Menanam Mangrove!

Melalui kalkulator jejak karbon Imbangi LindungiHutan, perusahaan Anda bukan saja bisa menghitung besar konsumsi emisi karbon dari berbagai aktivitas bisnis, tetapi juga melakukan carbon offsetting.

LindungiHutan melalui skema carbon offsetting mengajak perusahaan Anda untuk mengimbangi jejak karbon dengan penanaman mangrove. Penanaman mangrove tersebut akan dilakukan di 5 lokasi yang tersebar di Pulau Jawa.

Selama kerja sama carbon offsetting, LindungiHutan memberikan jaminan pengamanan keberadaan pohon, replant atau penyulaman, penanaman di area tersendiri, site visit berkala oleh tim LindungiHutan, dan juga monitoring serta reporting.

Hitung Jejak Karbonya, Lakukan Carbon Offsetting Bersama Kami!

Anda bisa menghitung besaran jejak karbon yang dihasilkan dan melakukan carbon offsetting bersama kami.

Kalkulator jejak karbon Imbangi.

FAQ

Apa itu pasar karbon?

Pasar karbon adalah kumpulan kebutuhan/keinginan terhadap hak atas emisi gas rumah kaca dalam satuan setara-ton-CO2 (ton CO2eq).

Bagaimana mekanisme pasar karbon?

Perdagangan Emisi atau Emission Trading System (ETS) atau sistem cap-and-trade dan umumnya adalah pasar karbon wajib yang terbentuk atas dasar adanya kebijakan pembatasan dan penurunan emisi gas rumah kaca.

Mengapa Karbon Diperdagangkan?

Karena emisi karbon yang sudah terlalu banyak dan terperangkap dalam bumi mengakibatkan bencana iklim. Jadi, perlu upaya untuk mengurangi, membatasi, atau menekan emisi gas tersebut, salah satunya dengan memperdagangkannya!

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan