Connect with us

Bisnis Lestari

Mengenal Konsep PROPER Hijau dan Kriteria Penilaian Untuk Perusahaan

Published

on

Peringkat PROPER Hijau

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) merupakan sertifikasi yang dihasilkan berdasarkan evaluasi kinerja tanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup.

 Perusahaan yang mengoperasikan usaha dan/atau kegiatan dipastikan memiliki pengaruh, sekecil apapun itu, yang berdampak pada keberlangsungan lingkungan hidup. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan yang memiliki pengaruh dan berhubungan dengan lingkungan dapat digolongkan sesuai peringkat warnanya.

Peringkat diberikan berdasarkan kinerjanya mengenai pengelolaan lingkungan, yang terdiri dari warna Emas, Hijau, Biru, Merah, dan Hitam.

PROPER Hijau menjadi salah satu peringkat yang mesti dijadikan tujuan oleh perusahaan. Mengapa demikian? Simak penjelasannya di bawah ini.’

Apa Itu PROPER Hijau?

PROPER Hijau merupakan kriteria dengan hasil penilaian beyond compliance, atau ketika suatu perusahaan dalam upaya kinerjanya tidak hanya taat dalam pemenuhan kebijakan mengenai penjagaan lingkungan.

Melainkan juga menyumbangkan nilai tambah berupa pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, membentuk konservasi energi yang mumpuni, dan melaksanakan pengembangan sosial di kalangan masyarakat.

Baca juga: 6 Tahapan Penilaian PROPER yang Harus Diketahui!

Kenapa PROPER Itu Penting?

PROPER penting bagi perusahaan secara legal, yang mana hal ini diatur pada Peraturan Menteri LHK RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, usaha dan/atau kegiatan yang dijalani oleh perusahaan diharapkan untuk menaati regulasi yang berlaku.

Secara sosial, pelaksanaan PROPER penting bagi perusahaan untuk mendapatkan reputasi yang baik di kalangan masyarakat. Tentunya di saat perusahaan mengabaikan pengelolaan lingkungan hidup dan mengeluarkan limbah yang tidak teratur, pencemaran yang menyebar akan menimbulkan protes dari masyarakat yang terdampak.

Lebih parahnya citra perusahaan akan memburuk secara nasional maupun internasional, sehingga dengan peringkat PROPER yang teruji mampu membuktikan komitmen perusahaan terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Terakhir dapat dilihat dari perspektif penghijauan, bahwa sikap eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan menandakan adanya tanggung jawab untuk mengolah limbah yang dikeluarkan dan memastikan pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Melalui PROPER maka perusahaan dapat menunaikan tanggung jawabnya tersebut.

PROPER Hijau
Infografis tentang PROPER Hijau oleh LindungiHutan

Baca juga: Pengertian PROPER Emas dan Kriteria Penilannya

Bagaimana Kriteria Penilaian PROPER Hijau Untuk Perusahaan?

Seperti yang telah disebutkan, PROPER Hijau didapatkan oleh perusahaan yang telah melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup dengan kinerja lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance).

Maka dari itu, kriteria untuk mendapatkan peringkat PROPER Hijau adalah saat perusahaan mempunyai sebagai berikut:

1. Keanekaragaman Hayati

Keanekaragaman Hayati merupakan keberagaman makhluk hidup (manusia, hewan, tumbuhan, serangga, dan mikroorganisme) yang memiliki variasi dari genus, spesies, dan tergabung pada ekosistem tertentu.

Tekanan seperti pembangunan yang disebabkan oleh perusahaan dapat menimbulkan kerusakan pada ekosistem atau penurunan populasi hewan dan tumbuhan. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengawasan keanekaragaman hayati menjadi salah satu persyaratan pada kriteria penilaian PROPER Hijau.

Pengelolaan keanekaragaman hayati yang baik dilakukan oleh perusahaan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, dan instansi teknis terkait. Selain itu perusahaan juga harus memiliki rencana strategis, alokasi sumber daya yang memadai dalam implementasi dan pemantauan, serta evaluasi yang jelas dan menjadi bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility).

2. Sistem Manajemen Lingkungan

Sistem Manajemen Lingkungan yang baik diperlukan oleh perusahaan untuk mengelola kinerjanya terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Maka dari itu, perusahaan juga perlu mengadopsi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 yang telah ditetapkan pada standar nasional sekaligus menunjukkan Sistem Manajemen Lingkungan yang mutakhir mengikuti program PROPER.

Dengan ISO 14001:2015 tersebut, perusahaan mampu menunjukkan komitmennya dalam mengelola lingkungan hidup dengan melibatkan kepemimpinan yang lebih tinggi dari manajemen puncak, memberikan arahan strategis pengelolaan lingkungan hidup, proteksi yang lebih besar terhadap lingkungan hidup, menciptakan komunikasi yang lebih efektif pada sektor internal dan eksternal perusahaan, dan berbagai manfaat lainnya.

3. 3R Limbah Padat

Pengelolaan limbah padat atau sampah domestik (non berbahaya dan beracun) dijadikan aspek yang penting dalam menjaga lingkungan. Pengolahan sampah tidak serta merta hanya tentang masalah pembuangan dan pemusnahan, melainkan juga harus memanfaatkan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) agar lebih bijak dan difokuskan pada upaya pengurangan timbulan limbah serta pemanfaatan melalui daur ulang.

4. 3R Limbah B3

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diatur secara ketat pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, sehingga perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana apabila mengelola Limbah B3 dengan tidak sesuai peraturan, meskipun tanpa bukti bahwa perbuatan tersebut telah mencemari lingkungan.

Oleh sebab itu, PROPER Hijau menetapkan kriteria bahwa pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap ekosistem kehidupan.

5. Konservasi Penurunan Beban Pencemaran Air

Air merupakan komoditas yang tidak dapat terpisahkan dari aktivitas manusia, sehingga intensitas penggunaan air baik untuk keperluan domestik ataupun untuk penggunaan air di industri perusahaan haruslah dilakukan secara efektif dan efisien.

Apabila tidak dilakukan, akan menimbulkan kesulitan dalam penanganan air limbah baik di STP (Sewage Treatment Plant) maupun di WWTP (Wastewater Treatment Plant) secara kuantitas maupun kualitas. Buangan air limbah dapat menimbulkan pencemaran air pada sungai/laut yang menerimanya. Hal ini tentu akan menjadi sorotan negatif terhadap perusahaan karena semakin tingginya tekanan bagi perusahaan terkait isu-isu lingkungan dan sosial baik lokal maupun global.

6. Penurunan Emisi

Pengelolaan yang baik terhadap hasil samping berupa emisi gas rumah kaca yang dihasilkan aktivitas ekonomi suatu perusahaan, tentunya menjadi salah satu persyaratan kriteria PROPER Hijau.

Emisi gas rumah kaca perlu diminimalisir agar tidak berkontribusi lebih besar pada pemanasan global dan perubahan iklim, sehingga diperlukan pula pemahaman mengenai jenis, karakteristik, sumber, serta cara pengurangan dan pencegahan emisi gas rumah kaca oleh perusahaan.

7. Efisiensi Energi

Aktivitas ekonomi yang sehari-hari dijalankan oleh perusahaan secara rutin menggunakan energi, sehingga perusahaan juga harus menetapkan efisiensi energi yang mumpuni dan didukung oleh kompetensi sumber daya yang memadai.

Intensitas penggunaan energi yang tinggi akan menyebabkan penambahan jumlah emisi gas rumah kaca dari proses produksi yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

Baca juga: Panduan Program Penghijauan untuk CSR Perusahaan

Contoh Perusahaan yang Mendapatkan PROPER Hijau

Berdasarkan data dari KLHK, pada tahun 2021-2022 terdapat sebanyak 3.200 peserta program PROPER. Sekitar 170 perusahaan berhasil mendapatkan peringkat PROPER Hijau.

Beberapa di antaranya seperti PT Solusi Bangun Andalas yang bergerak di sektor semen, PT Pupuk Iskandar Muda di sektor Pupuk, PT Asahimas Chemical di sektor kimia, dan  PT United Tractors, Tbk. di sektor perdagangan dan servis alat berat.

Terlihat ada variasi bidang usaha, baik yang berhubungan langsung maupun tidak dengan lingkungan, berhasil mendapatkan peringkat setinggi PROPER Hijau.

Menjalankan Program CSR Berdampak dan Berkelanjutan Bersama LindungiHutan?

LindungiHutan telah menanam lebih dari 700 RIBU pohon di 50 lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia. Kami juga melibatkan kelompok masyarakat setempat dalam berbagai proses seperti penanaman, pengelolaan, hingga monitoring pohon. Kami ingin program CSR yang dijalankan benar-benar berdampak, tepat sasaran, dan tentunya berkelanjutan

Penulis: Prabu Haryo Pamungkas

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Survey LindungiHutan