Connect with us

Hutanpedia

Polisi Hutan, Tantangan bagi Profesi Sang Penjaga Hutan

Published

on

Mengenal profesi polisi hutan.

Polisi hutan bisa menjadi salah satu profesi pilihan, untuk  kamu yang punya tekad kuat menjaga bentangan hutan dari kerusakan. Apalagi, permintaan terhadap profesi tersebut sangat mendesak karena jumlah personilnya masih sedikit di lapangan. 

Pendaftaran polisi hutan dilakukan melalui seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK). Seleksi untuk profesi tersebut minimal diikuti oleh peserta CPNS lulusan SMA/SMK sederajat. 

Selain memenuhi kriteria pendidikan, syarat polisi hutan dari segi fisik juga menjadi pertimbangan. Seperti, tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 160 cm (untuk perempuan) dengan Indeks Massa Tubuh ideal. 

Kandidat polisi hutan juga tak boleh buta warna, tidak berkacamata resep, dan tidak cacat badan. Syarat lainnya yang perlu diperhatikan, yakni tidak pernah mengalami patah tulang.

Kepangkatan polisi hutan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas Polisi Kehutanan Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia. Lalu diikuti pangkat Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.

Gaji polisi hutan sebagaimana statusnya sebagai PNS, bergantung pada golongan jabatan fungsionalnya. Apabila, ditambah tunjangan kinerja maka besaran gaji profesi tersebut paling tidak akan mencapai lebih dari Rp 5 juta. 

Polisi Hutan di Bawah Naungan Siapa?

Gambar polisi hutan Indonesia.
Gambar polisi hutan Indonesia.

Polisi kehutanan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah. Profesi tersebut sudah berumur 56 tahun pada 2022 lalu. 

Memasuki usia sudah setengah abad lebih, KLHK juga telah meluncurkan buku yang mengulas tentang sejarah perjalanan polisi kehutanan Indonesia. Buku berjudul Merapah Jejak Polisi Kehutanan Kesatria Penjaga Rimba Raya Indonesia, bisa menjadi rujukan informasi tentang peran besar profesi tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menceritakan secara singkat bagaimana buku sejarah polisi kehutanan disajikan dengan dokumen yang lengkap. Bahkan, sejarah profesi tersebut pada zaman kerajaan juga tak luput dari pembahasan.

Berdasarkan pembahasan dari buku yang diluncurkan oleh KLHK pada HUT 56 Polisi Kehutanan, kita akan mengetahui bahwa pengamanan hutan oleh polisi hutan di Tanah Air sejatinya telah melalui serangkaian sejarah yang panjang. Pengamanan tersebut tercatat sudah berlangsung selama berabad-abad silam melintasi berbagai zaman.

Baca juga: 10+ Sosok Peduli Hutan dan Lingkungan yang Jarang Muncul

Apa Tugas Seorang Polisi Hutan?

Tugas dan wewenang polisi hutan.
Apa saja yang menjadi tugas dan kewenangan polisi hutan?

Hutan diakui memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Bahkan, makhluk hidup lainnya juga sangat bergantung pada kelangsungan dari habitat hijau tersebut.

Peran penting keberadaannya, kemudian membuat polisi hutan menjadi salah satu garda terdepan dalam mencegah kerusakan ekosistem tersebut. Alhasil, seseorang yang mengemban profesi sebagai polisi hutan diwajibkan melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. 

Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, Polisi Hutan (kepolisian khusus) berwenang untuk: 

  • Mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah pendukungnya;
  • Memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  • Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  • Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  • Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk dilaporkan ke pihak yang berwenang: 
  • Membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. 

Lebih lanjut, melalui Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan. Maka ditentukan, bahwa Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyidikan dalam rangka mencari dan menangkap tersangka.

Beberapa kewenangan tersebutlah yang harus dilakukan dan dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan. Dengan maksud, untuk menjaga sumber daya hayati pada ekosistem hutan dan alam sekitarnya

Tantangan Polisi Hutan Menjaga Kelestarian Alam

Foto penebangan liar.
IIlegang Logging jadi salah satu tantangan terbesar profesi polisi hutan.

Pembalakan liar menjadi isu sentral yang sudah lama diperbincangkan di Indonesia. Bayangkan saja pada 2018, kerusakan hutan telah terjadi setiap menitnya sebesar 120 km² atau setara dengan 30 lapangan bola (Voa Indonesia, 2019).

Akibat dari kerusakan hutan, dampak paling serius yang kini kita rasakan yakni peningkatan panas bumi yang cukup signifikan. Oleh karena itu, dibutuhkan profesi polisi hutan sebagai pihak terdepan dalam menyelamatkan kelangsungan ekosistem hutan di masa depan.

Sayangnya, perlindungan dan pengawasan kelestarian hutan di Indonesia dinilai masih belum memadai. Hal ini dibuktikan dengan minimnya jumlah polisi kehutanan yang tersebar di sejumlah daerah. 

”Pada 2019, saya dan beberapa NGO lingkungan telah melakukan penelitian untuk mencari jumlah ideal polisi kehutanan. Ditemukan bahwa kita kekurangan 125 persen atau membutuhkan setidaknya 6,5 juta personel,” ujar Menurut Ketua Umum Polisi Kehutanan Seluruh Indonesia, Suryadi, yang dikutip dari Kompas.id (21/12/2022)

Sedikitnya jumlah polisi hutan menjadi catatan penting sekaligus tantangan, agar profesi tersebut lebih dikenal oleh masyarakat luas. Apalagi, tugas yang diamanahkan kepadanya sangat berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan bagi kehidupan makhluk hidup di dalamnya. 

Baca juga: Mengenal Sosok Pak Wasito, Sang Pengabdi Lingkungan dari Kendal

FAQ

Polisi hutan dibawah naungan siapa?

Polisi kehutanan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah. Profesi tersebut sudah berumur 56 tahun pada 2022 lalu.

Apa tugas dari seorang polisi hutan?

Peran penting dari keberadaan hutan, kemudian membuat polisi hutan menjadi salah satu garda terdepan dalam mencegah kerusakan ekosistem tersebut.

Apa tantangan dari profesi polisi hutan?

Perlindungan dan pengawasan kelestarian hutan di Indonesia dinilai masih belum memadai. Hal ini dibuktikan dengan minimnya jumlah polisi kehutanan yang tersebar di sejumlah daerah.

Penulis: Yemita Gea

Ambil Langkah Nyata dengan Menanam Pohon Bersama LindungiHutan Hanya 10 Ribu Rupiah

LindungiHutan telah dipercaya 40 RIBU Sahabat Alam untuk menanam pohon dengan mudah, transparan, dan berkelanjutan. Kami menjalin kerja sama dengan puluhan petani bibit dan masyarakat sekitar hutan untuk memberikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan