Connect with us

Emisi Karbon

Pengertian Nilai Ekonomi Karbon, Peraturan, Manfaat, Mekanisme dan Potensinya

Published

on

Nilai Ekonomi Karbon adalah

Artikel di-review oleh Fahriza Dwi Indahyati, Research and Development Officer at LindungiHutan

Dalam rangka menekan emisi karbon dan mewujudkan net zero emission, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Selain Perpres tersebut, pemerintah juga mengesahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21/2022 tentang tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Lantas apa sebetulnya Nilai Ekonomi Karbon Itu? Bagaimana mekanisme pelaksanaanya? Serta, mengapa ia penting? Simak jawabannya dalam ulasan berikut!

Apa Itu Nilai Ekonomi Karbon?

Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. NEK merupakan bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa emisi Gas Rumah Kaca, dan juga merupakan praktik dari “polluters-pay-principle’.

Lebih lanjut, penetapan harga karbon adalah pendekatan yang digunakan untuk mengurangi emisi karbon (Gas Rumah Kaca) yang menggunakan mekanisme pasar untuk membebankan biaya emisi kepada para penghasil emisi.

Tujuan utamanya adalah untuk mencegah penggunaan bahan bakar fosil penghasil karbon dioksida demi melindungi lingkungan, mengatasi penyebab perubahan iklim, dan memenuhi kesepakatan iklim nasional dan internasional.

Sebenarnya, aspek kunci dari Nilai Ekonomi Karbon ada pada prinsip polluters-pay-principlePolluters-pay-principle merupakan prinsip di mana siapapun yang mengeluarkan emisi karbon wajib membayar kompensasi atas polusi yang dihasilkan, khsusnya bagi industri atau pelaku bisnis

Nah, dengan memberi harga pada karbon, masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban emiten atas dampak dari adanya penambahan emisi.  

Menurut United Nations Climate Change, penetapan harga karbon didasarkan atas biaya yang ditanggung atau harus dibayar oleh masyarakat akibat dari emisi karbon.  Dampak yang dimaksud termasuk harta benda akibat naiknya permukaan air laut, kerusakan tanaman yang disebabkan perubahan pola curah hujan, hingga biaya perawatan kesehatan yang terkait dengan gelombang panas dan kekeringan.

Dengan adanya penetapan harga karbon atau Nilai Ekonomi Karbon lantas mengalihkan tanggung jawab membayar kerusakan akibat perubahan iklim yang tadinya ditanggung masyarakat kepada produsen emisi gas rumah kaca.

Hal ini akan mendorong emiten supaya mengurangi emisi mereka dalam menjalankan praktik bisnisnya. Namun, jika perusahaan tidak melakukannya maka mau tak mau ia harus membayar harga yang tinggi agar bisa mengeluarkan emisi.

Baca juga: Carbon Footprint Scopes 1, 2, dan 3, Contoh serta Cara Menghitungnya

Peraturan Nilai Ekonomi Karbon

Peraturan Nilai Ekonomi Karbon.
Peraturan tentang Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia.

Mengenai Nilai Ekonomi Karbon, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Implementasi Penyelanggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Target KOntribusi Nasional dan Mengendalikan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Konteks Pembangunan Nasional.

Peraturan tersebut membahas mengenai prinsip, mekanisme, dan pedoman pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK adalah bentuk nilai ekonomi yang diberikan kepada perusahaan atau masyrakat sebagai imbalan atas upaya mereka dalam mengurangi atau menyerap emisi Gas Rumah Kaca (GRK). NEK dapat berwujud dalam bentuk kredit karbon, pajak karbon, insentif fiskal, atau format lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa penetapan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target NDC 2030 dan NZEO 2060 sebagai bagian dari usaha menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Hitung Besar Konsumsi Jejak Karbon Anda dengan Imbangi

Kalkulator-jejak-karbon-Imbangi-

Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon?

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, dijelaskan bahwa penyelenggaraan NEK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Adapun pelaksanaan penyelenggaraan NEK dilakukan melalui mekanisme:

  • Perdagangan karbon,
  • Pembayaran berbasis kinerja,
  • Pungutan Atas Karbon; dan/atau
  • Mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh Menteri.

Sementara itu, mengutip dari laman fiskal.kemenkeu.go.id, instrument carbon pricing terdiri dari instrumen perdagangan:

  • Perdagangan Izin Emisi, sebuah mekanisme transaksi sertifikat izin emisi antara entitas yang memerlukan tambahan izin emisi dengan entitas lain yang memiliki kelebihan izin emisi. Jenis perdagangan izin emisi ini meliputi cap-and-trade dan baseline-and-credit.
  • Offset Emission, sederhanannya kalau perusahaan menghasilkan sekian banyak emisi maka ia perlu mengganti rugi besaran emisi yang dikeluarkan di tempat lain dengan berbagai cara seperti penghijauan, penanaman, hingga reboisasi.

Baca juga: Pengungkapan Emisi Karbon dan Manfaatnya bagi Perusahaan

Bagaimana Potensi Penyerapan Karbon Oleh Hutan di Indonesia?

Potensi serapan karbon di Indonesia.
Potensi serapan karbon hutan mangrove di Indonesia!

Sadarkah kita, bahwa pengelolaan hutan selama ini cenderung menggunakan pendekatan ekonomi yang pragmatis, alih-alih mengutamakan prinsip konservasi. Padahal, keberadaan hutan yang lestari memberikan manfaat jasa lingkungan dengan menyerap dan menyimpan karbon.

Sebagaimana dijelaskan oleh Stone dalam Arfitryana et al (2021), hutan yang memiliki banyak pohon dapat menyimpan karbon dalam jumlah besar.

“Ini kalau dari Katadata, misal secara hitung-hitungan karbon dan segala macam, kalau karbon kredit di-value 5 dollar per ton, Indonesia bisa punya potensi sampai 8.000 triliun, tapi mungkin juga tidak semudah itu dalam praktiknya,” Ujar Haryo Ajie Dewanto, Technical Director Rimba Raya Conservation dalam webinar Green Skilling LindungiHutan.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimak penjelasan Ajie dalam artikel Climate Crisis, Potensi Besa Penyeimbangan Karbon dan Bagaimana Mengelola Hutan Secara Berkelanjutan”

Apa Manfaat Nilai Ekonomi Karbon?

Selain menjadi upaya untuk menekan emisi karbon, carbon pricing atau memberikan Nilai Ekonomi Karbon bermanfaat dalam:

  • Memacu investasi dan inovasi dalam teknologi bersih dengan meningkatkan biaya relatif penggunaan teknologi intensif karbon,
  • Mendorong pencapaian tujuan program SDGs dengan menyalurkan pembiayaan ke proyek pembangunan berkelanjutan,
  • Menghasilkan pendapatan yang dapat didaur ulang atau diputar ke dalam ekonomi hijau seperti pengembangan teknologi hijau,

Itulah penjelasan mengenai Nilai Ekonomi Karbon serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Semoga melalui kebijakan ini pemerintah benar-benar bisa efektif mengurangi emisi karbon yang ada. Demi bumi yang hijau dan lestari!

LindungiHutan Menanam Lebih Dari 800 RIBU Pohon di 50 Lokasi Penanaman Bersama 500+ Perusahaan dan Brand

FAQ

Apa itu nilai ekonomi karbon?

Carbon pricing atau juga NEK merupakan bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa emisi Gas Rumah Kaca, dan juga merupakan praktik dari “polluters-pay-principle’.

Bagaimana peraturan nilai ekonomi karbon?

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang di dalamnya juga mengatur tentang pasar karbon.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan